Sabtu, 17 April 2010

Lika Liku Talak 3

Nama : AMIRUL MUSLIMIN ( 086202 )
Prodi : BAHASA DAN SASTRA INDONESIA 2008/E
Acara : PERCIKAN SANUBARI
Stasiun TV : TRANS TV

Kamis, 20 November 2008
Pkl.: 06.30


LIKA – LIKU TALAK TIGA

Talak artinya adalah menjatuhkan kata-kata menceraikan sang istri baik secara langsung maupun tidak. Menjatuhkan talak bukan sembarangan, tapi dengan alasan-alasan tertentu. Talak yang pertama kemudian dirujuk lagi oleh sang suami dengan catatan si istri harus dalam keadaan suci/tidak disetubuhi.begitupun jika terjadi talak yang kedua maka caranya adalah sama.
Namun pada talak yang ketiga sang suami bila ingin kembali merujuk si istri, maka tidak boleh lagi, karena dalam hukum islam tidak diperbolehkan/diharamkan oleh Allah SWT. Bila sang suami ingin merujuknya, maka si istri harus menikah dengan laki-laki lain dan jika dalam rumah tangga mereka bercerai/ditinggal mati oleh sang suami maka sang suami yang pertama baru boleh merujuknya, dengan menunggu masa iddahnya selesai.
Suami boleh menjatuhkan talak kepada si istri dengan catatan apabila:
Istri tidak bisa melayani sang suami dengan baik.
Istri yang tidak bertaqwa kepada Allah SWT.
Istri durhaka kepada suami.
“Dan kalau mereka ingin saling rujuk maka lakukanlah dengan maslahat (damai) & cara-cara islam yang baik”.
Hendaklah engau saksikan pada talak & rujuknya (saksi). (Abu Daud & Sanad Shahih).
“Dan pada sebuah riwayat muslim, Ibnu umar berkata: Seseorang berkata kepadanya: “Engkau mentalaknya sekali/dua kali. Sesungguhnya Rasulullah SAW menyuruh saya supaya saya merujuknya, kemudian saya merujuknya, kemudian saya menahannya sehingga bersih, lalu saya mentalaknya sebelum saya mencampurinya. Tapi apabila engkau telah mentalaknya tiga kali sungguh engkau telah durhaka kepada Allah SWT. Jadi kalau engkau merujuknya kembali padahal sudah jatuh talak tiga kali, maka engkau telah durhaka kepada tuhan; sebab talak yang masih dapat dirujuk itu hanya dua kali, Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah 229: “Talak itu hanya dua kali, kalau ia mau, boleh menahanya cara suka sama suka,atau melepaskannya secara baik-baik.”
Al-Baqarah ayat: 229
                                                   
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. [144] Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
Dimana mereka talak satu seharusnya mereka mengambil Ibroh (hikmah) karena mungkin dalam hubungan itu masih ada yang belum bisa mereka bina/pecahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar